Keutamaan dalam berwakaf
Mungkin wakaf termasuk jarang didengar oleh kalangan anak-anak muda
dengan berwakaf banyak sekali keutamaan.
Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala aamalan ini bukan hanya dipetik pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tteap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da’wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi . Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat.
DEFINISI WAKAF Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab الوقف bermakna الحبس , artinya menahan. [Lihat Mu’jam Al Wasith (2/1051].
Imam Abu Bakar Muhamad bin Abi Sahel As Sarkhasi mengartikan waqaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya:
وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ
Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya. (Ash Shofat:24). Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39.
Maksud pengambilan ayat ini karena ada kalimat waqofa, artinya menahan.
Sedangkan wakaf menurut istilah, yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. Lihat kitab Al Muhgni oleh Ibn Qudamah (8/184), Fiqhus Sunnah (3/377), Al Hidayah , Al Kafi , Al Talhish, Al Mustau’ib, Al Hawy Ash Shaghir. Lihat kitab Al Inshaf oleh Mardawi (7/3), Hasyiah Ibn Abidin (4/398), Subulus Salam (3/87).
Atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain.
KEUTAMAAN WAKAF Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya, (meliputi):
Pertama : Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan. Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang yang tak memiliki usaha dan perkerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk pengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kemaslahatan umum.
Kedua : Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246].
HUKUM WAKAF Hukum wakaf adalah sunnah, dengan mengingat dalil di atas dan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. [HR Muslim 3084].
RUKUN WAKAF Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu : orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf, dan sighat atau akad wakaf. Rukun ini telah disepakati oleh jumhurul ulama. [Lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatihi, 8/159].
Syarat Orang Yang Wakaf (Wakif) Orang yang wakaf, hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan cerdas (mengerti dan tanggap). Dalilnya ialah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah:236].
Syarat Benda Wakaf Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan sebagai berikut: benda yang diwakafkan kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan benda tersebut merupakan milik orang yang wakaf. Demikian ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan keadaan ayahnya bernama Umar Radhiyallahu ‘anhu, telah mewakafkan tanah miliknya di Khaibar, sebagaimana hadits di atas.
Imam Syafi’i berkata: Benda waqaf tidak diperbolehkan, melainkan bila bendanya tetap utuh, tidak berkurang karena diambil manfaatnya. Oleh karenanya, tidak boleh mewakafkan makanan, karena akan habis segera. [Lihat Fathul Bari, 5/403].
Adapun persyaratan bendanya harus kekal selamanya -menurut ulama’ yang mu’tabar- tidaklah menjadi persyaratan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
Syarat Yang Menerima Wakaf Adapun syarat orang yang diserahi wakaf, hendaknya orang yang mampu memiliki manfaatnya dan mampu membelanjakannya. Tidak boleh wakaf kepada binatang, karena dia tak berakal. Tidak boleh pula kepada orang yang bodoh (tidak pandai membelanjakan harta), karena Allah melarang orang bodoh membelanjakan harta. Allah berfirman.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An Nisa’ : 5].
Ibn Taimiyah berkata : ”Ayat ini mengandung penjelasan, yaitu orang yang bodoh tidak boleh membelanjakan atau mengatur dirinya atau mengatur orang lain, baik karena diserahi (sebagai wakil) atau mengatur; karena membelanjakan harta yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunyawinya termasuk kebodohan yang paling besar, sehingga dilarang oleh Allah”. [Lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/33].
Selanjutnya tidak boleh wakaf, melainkan kepada orang yang dikenal, misalnya seperti anaknya, kerakabatnya, dan orang yang shalih lagi jujur, seperti diserahkan untuk membangun masjid. Jika wakaf kepada orang yang tidak jelas, seperti diserahkan sembarang orang laki-laki, atau orang perempuan, atau untuk maksiat, seperti wakaf untuk gereja, kapel, maka tidak sah. [Lihat kitab Fiqhus Sunnah, 3/381; Al Mughni, 8/195 dan Fiqih Sunnah, 8/189].
Bagaimanakah bila orang Islam mewakafkan kepada orang kafir ahli dzimmah? Apakah diperbolehkan? Apabila mewakafkan kepada ahli dzimmah, seperti orang Kristen, hukumnya sah. Dan boleh pula bersedekah kepada mereka, karena Shafiyah binti Huyyai, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wakaf kepada suadaranya, yaitu orang Yahudi. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/381; Majmu’ Fatawa, 31/30; Al Fiqhul Islami, 8/193; Al Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/425].
Ibn Hajar berkata: “Di dalam hadits ini, terdapat kisah wakaf sahabat Umar. (Ini) menunjukkan bolehnya wakaf kepada orang kaya; karena istilah penyebutan kerabat dan tamu, tidaklah ada ikatan, karena mereka membutuhkan bantuan atau karena kemiskinannya”. [Lihat Fathul Bari, 5/403].
IKRAR WAKAF Orang yang wakaf dapat diketahui, bila dia berikrar atau menyampaikan pernyataan. Misalnya:
Pertama : Perbuatan yang mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid dan orang diizinkan shalat di dalamnya, membangun pendidikan agama dan lainnya.
Kedua : Perkataan; hal ini ada dua macam. Dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti وقفتُ (aku wakafkan) حبستُ (aku tahan pokoknya) atau سبلتُ ثمرَتها (aku pergunakan hasilnya untuk fi sabilillah), atau dengan sindiran kata lain, misalnya seperti تصدقت ُ (aku shadaqahkan hasilnya) حرمت ً (ku haramkan mengambil hasilnya) أبدت ُ (aku abadikannya). Contohnya, bila ada orang yang berkata ”saya sedekahkan rumahku ini, aku abadikan rumah ini, atau tidak aku jual rumah ini, dan aku tidak menghibahkannya”.
Ketiga : Wasiat, misalnya, bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini. Akad semacam ini dibolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, karena kalimat ini merupakan wasiat. [Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/429; Fiqih Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132]
PERSAKSIAN WAKAF Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu.
Sahabat Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu, ketika ibunya meninggal dunia, ketika itu dia tidak ada. Lalu ia lapor kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?” Beliau menjawab,”Ya,” maka Sa’ad berkata,”Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku. [HR Bukhari, 2551].
Ibn Hajar berkata: Hadits di atas, bila dijadikan dasar adanya saksi wakaf, belum jelas; karena boleh jadi, maksud hadits di atas adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib beralasan perlunya wakaf ada saksi, berdasarkan firmanNya:
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. [Al Baqarah:282].
Al Mulhib berkata: Apabila orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. [Lihat Fathul Bari, 5/391].
Kami tambahkan, terlepas dari pembahasan hukum, maka bila wakaf, sebaiknya ada yang menyaksikannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.
PENCATATAN WAKAF Wakaf, sebaiknya dicatat sebagaimana dijelaskan hadits di atas, yaitu kisah sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika mewakafkan tanahnya, ada pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya. [HR Bukhari, sebagaimana tercantum di atas].
Ahli Ilmu menjadikan hadits ini sebagai dalil perlunya pencatatan wakaf, sebagai bukti bila terjadi perselisihan dan untuk maslahah pada hari kemudian.
Disebutkan di dalam kitab Al Muhadzab: Apabila pemilik wakaf memperselisihkan di dalam persyaratan wakaf dan penggunaannya, sedangkan tidak ada bukti, maka bila wakifnya masih hidup, yang dijadikan pegangan adalah perkataan wakif; karena dialah yang menetapkan syarat dan penggunaannya. [Lihat kitab Al Muhadzab, 1/446].
STATUS HARTA WAKAF Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi ; karena hadits di atas menerangkan
أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris.
Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].
Imam Syafi’i berkata : Tatakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. [Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi].
WAKAF BERKELOMPOK Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak:
يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564].
Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.
MENUNDA PENYERAHAN WAKAF Orang yang telah berikrar wakaf tetapi belum menyerahkannya, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, dan ada yang tidak membolehkannya.
Ibnu Hajar berkata : Apabila ada orang wakaf, sedangkan barangnya belum diserahkan, (maka) hukumnya boleh dan sah wakafnya. Begitulah pendapat jumhur ulama’. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i tidak membolehkannya, tetapi hendaknya segera diserahkan. Adapun alasan Imam Thahawi dan jumhur membolehkannya, karena kedudukan wakaf seperti memerdekakan budak, sebab keduanya memiliki kesamaan, yaitu milik Allah. Oleh karena itu, (wakaf tersebut, Red) sah, sekalipun baru diucapkan dengan lisan. Berbeda dengan pemberian hadiah, maka harus diserahkan segera. Adapun dalil lain yang membolehkan penundaan penyerahan wakaf, (yaitu) kisah sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menjelaskan ”tidak mengapa yang mengurusinya ikut makan hasilnya”. [Lihat Fathul Bari, 5/384].
Terlepas dari pembahasan hukum boleh menunda penyerahan harta wakaf, maka sebaiknya harta wakaf itu segera diserahkan, kalau memang yang mengurusinya orang lain dan dapat dipercaya, agar selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pewakaf atau keluarganya pada kemudian hari.
PERSYARATAN WAKIF Wakif boleh memberi persyaratan, sebagaimana disebutkan hadits di bawah ini: Sahabat Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
Orang muslim tergantung persyaratannya. [HR Bukhari, kitab Al Ijaroh].
Tetapi hendaknya, wakaf tidak memberi persyaratan yang melanggar sunnah, atau persyaratan yang menyebabkan madhorot, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Damai itu dibolehkan sesama kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, orang muslim menurut persyaratannya, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. [HR Tirmidzi, no. 1271. Hadits hasan shahih].
Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَن ِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
Mengapa manusia membuat syarat yang tidak tercantum di dalam kitab Allah, maka barangsiapa yang membuat syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah bathil, sekalipun dengan seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih mantap. [HR Bukhari, 2010].
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata : Ulama berbeda pendapat dalam memahami syarat di atas. Pertama. Syaratnya batal, bila menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah, atau syarat yang tidak ada nashnya dari Al Qur’an atau Sunnah. Kedua. Selagi tidak ada larangan dalam hal yang mubah, maka berarti boleh. Dan karena boleh, berarti disyari’atkan di dalam Al Qur’an. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/250].
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, ketika ditanya tentang wakif yang mensyaratkan wakafnya untuk anaknya kemudian cucunya, kemudian untuk anak cucunya sampai seterusnya, beliau menjawab : Bagiannya tadi berpindah untuk anaknya, bukan untuk saudaranya dan anak pamannya. [Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/100].
Jawaban Ibnu Taimiyah ini memberi penjelasan contoh persyaratan yang mubah. Adapun wakaf yang melanggar Sunnah, misalnya wakaf untuk gedung bioskop, wakaf untuk penyanyi, wakaf untuk menghalangi da’wah, wakaf untuk membantu kelancaran bid’ah, kemusyrikan dan lainnya; semua ini hukumnya haram.
WAKIF MENCABUT WAKAFNYA Ulama’berbeda pendapat apabila pewakaf mencabut wakafnya.
Abdullah bin Ali Bassam berkata : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta wakaf boleh dijual dan dicabut. Pendapat ini adalah keliru. Abu Yusuf berkata, jikalau Abu Hanifah mendengar hadits Umar (sebagaimana di atas), tentu dia akan mencabut perkataannya. Sedangkan Imam Qurthubi berpendapat, mencabut wakaf adalah menyelisihi Ijma’. Kita tidak perlu memperhatikan pendapat yang membolehkannya. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/252].
Syaikh Muhamad Amin berkata : Seharusnya wakif tidak mencabut wakafnya, apabila sebelumnya telah meletakkan syarat, kecuali apabila dia melihat barang wakafnya tidak dimanfaatkan, atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya. Selanjutnya, jika yang disyaratkan, seperti muadzin, Imam shalat, atau pengajar; jika dirasa kurang bermanfaat atau mereka meremehkan amanat yang dipikulkan kepadanya, maka wakif boleh menyelisihi persyaratannya. [Lihat kitab Khasiyah Ibn Abidin, 4/459].
Kesimpulannya, menurut asalnya, harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali, kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabutnya untuk dialihkan yang lebih bermanfaat. Allahu a’lam.
dengan berwakaf banyak sekali keutamaan.
Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala aamalan ini bukan hanya dipetik pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tteap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da’wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi . Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat.
DEFINISI WAKAF Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab الوقف bermakna الحبس , artinya menahan. [Lihat Mu’jam Al Wasith (2/1051].
Imam Abu Bakar Muhamad bin Abi Sahel As Sarkhasi mengartikan waqaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya:
وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ
Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya. (Ash Shofat:24). Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39.
Maksud pengambilan ayat ini karena ada kalimat waqofa, artinya menahan.
Sedangkan wakaf menurut istilah, yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. Lihat kitab Al Muhgni oleh Ibn Qudamah (8/184), Fiqhus Sunnah (3/377), Al Hidayah , Al Kafi , Al Talhish, Al Mustau’ib, Al Hawy Ash Shaghir. Lihat kitab Al Inshaf oleh Mardawi (7/3), Hasyiah Ibn Abidin (4/398), Subulus Salam (3/87).
Atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain.
KEUTAMAAN WAKAF Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya, (meliputi):
Pertama : Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan. Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang yang tak memiliki usaha dan perkerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk pengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kemaslahatan umum.
Kedua : Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246].
HUKUM WAKAF Hukum wakaf adalah sunnah, dengan mengingat dalil di atas dan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. [HR Muslim 3084].
RUKUN WAKAF Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu : orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf, dan sighat atau akad wakaf. Rukun ini telah disepakati oleh jumhurul ulama. [Lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatihi, 8/159].
Syarat Orang Yang Wakaf (Wakif) Orang yang wakaf, hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan cerdas (mengerti dan tanggap). Dalilnya ialah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah:236].
Syarat Benda Wakaf Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan sebagai berikut: benda yang diwakafkan kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan benda tersebut merupakan milik orang yang wakaf. Demikian ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan keadaan ayahnya bernama Umar Radhiyallahu ‘anhu, telah mewakafkan tanah miliknya di Khaibar, sebagaimana hadits di atas.
Imam Syafi’i berkata: Benda waqaf tidak diperbolehkan, melainkan bila bendanya tetap utuh, tidak berkurang karena diambil manfaatnya. Oleh karenanya, tidak boleh mewakafkan makanan, karena akan habis segera. [Lihat Fathul Bari, 5/403].
Adapun persyaratan bendanya harus kekal selamanya -menurut ulama’ yang mu’tabar- tidaklah menjadi persyaratan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
Syarat Yang Menerima Wakaf Adapun syarat orang yang diserahi wakaf, hendaknya orang yang mampu memiliki manfaatnya dan mampu membelanjakannya. Tidak boleh wakaf kepada binatang, karena dia tak berakal. Tidak boleh pula kepada orang yang bodoh (tidak pandai membelanjakan harta), karena Allah melarang orang bodoh membelanjakan harta. Allah berfirman.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An Nisa’ : 5].
Ibn Taimiyah berkata : ”Ayat ini mengandung penjelasan, yaitu orang yang bodoh tidak boleh membelanjakan atau mengatur dirinya atau mengatur orang lain, baik karena diserahi (sebagai wakil) atau mengatur; karena membelanjakan harta yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunyawinya termasuk kebodohan yang paling besar, sehingga dilarang oleh Allah”. [Lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/33].
Selanjutnya tidak boleh wakaf, melainkan kepada orang yang dikenal, misalnya seperti anaknya, kerakabatnya, dan orang yang shalih lagi jujur, seperti diserahkan untuk membangun masjid. Jika wakaf kepada orang yang tidak jelas, seperti diserahkan sembarang orang laki-laki, atau orang perempuan, atau untuk maksiat, seperti wakaf untuk gereja, kapel, maka tidak sah. [Lihat kitab Fiqhus Sunnah, 3/381; Al Mughni, 8/195 dan Fiqih Sunnah, 8/189].
Bagaimanakah bila orang Islam mewakafkan kepada orang kafir ahli dzimmah? Apakah diperbolehkan? Apabila mewakafkan kepada ahli dzimmah, seperti orang Kristen, hukumnya sah. Dan boleh pula bersedekah kepada mereka, karena Shafiyah binti Huyyai, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wakaf kepada suadaranya, yaitu orang Yahudi. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/381; Majmu’ Fatawa, 31/30; Al Fiqhul Islami, 8/193; Al Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/425].
Ibn Hajar berkata: “Di dalam hadits ini, terdapat kisah wakaf sahabat Umar. (Ini) menunjukkan bolehnya wakaf kepada orang kaya; karena istilah penyebutan kerabat dan tamu, tidaklah ada ikatan, karena mereka membutuhkan bantuan atau karena kemiskinannya”. [Lihat Fathul Bari, 5/403].
IKRAR WAKAF Orang yang wakaf dapat diketahui, bila dia berikrar atau menyampaikan pernyataan. Misalnya:
Pertama : Perbuatan yang mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid dan orang diizinkan shalat di dalamnya, membangun pendidikan agama dan lainnya.
Kedua : Perkataan; hal ini ada dua macam. Dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti وقفتُ (aku wakafkan) حبستُ (aku tahan pokoknya) atau سبلتُ ثمرَتها (aku pergunakan hasilnya untuk fi sabilillah), atau dengan sindiran kata lain, misalnya seperti تصدقت ُ (aku shadaqahkan hasilnya) حرمت ً (ku haramkan mengambil hasilnya) أبدت ُ (aku abadikannya). Contohnya, bila ada orang yang berkata ”saya sedekahkan rumahku ini, aku abadikan rumah ini, atau tidak aku jual rumah ini, dan aku tidak menghibahkannya”.
Ketiga : Wasiat, misalnya, bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini. Akad semacam ini dibolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, karena kalimat ini merupakan wasiat. [Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/429; Fiqih Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132]
PERSAKSIAN WAKAF Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu.
Sahabat Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu, ketika ibunya meninggal dunia, ketika itu dia tidak ada. Lalu ia lapor kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?” Beliau menjawab,”Ya,” maka Sa’ad berkata,”Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku. [HR Bukhari, 2551].
Ibn Hajar berkata: Hadits di atas, bila dijadikan dasar adanya saksi wakaf, belum jelas; karena boleh jadi, maksud hadits di atas adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib beralasan perlunya wakaf ada saksi, berdasarkan firmanNya:
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. [Al Baqarah:282].
Al Mulhib berkata: Apabila orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. [Lihat Fathul Bari, 5/391].
Kami tambahkan, terlepas dari pembahasan hukum, maka bila wakaf, sebaiknya ada yang menyaksikannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.
PENCATATAN WAKAF Wakaf, sebaiknya dicatat sebagaimana dijelaskan hadits di atas, yaitu kisah sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika mewakafkan tanahnya, ada pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya. [HR Bukhari, sebagaimana tercantum di atas].
Ahli Ilmu menjadikan hadits ini sebagai dalil perlunya pencatatan wakaf, sebagai bukti bila terjadi perselisihan dan untuk maslahah pada hari kemudian.
Disebutkan di dalam kitab Al Muhadzab: Apabila pemilik wakaf memperselisihkan di dalam persyaratan wakaf dan penggunaannya, sedangkan tidak ada bukti, maka bila wakifnya masih hidup, yang dijadikan pegangan adalah perkataan wakif; karena dialah yang menetapkan syarat dan penggunaannya. [Lihat kitab Al Muhadzab, 1/446].
STATUS HARTA WAKAF Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi ; karena hadits di atas menerangkan
أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris.
Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].
Imam Syafi’i berkata : Tatakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. [Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi].
WAKAF BERKELOMPOK Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak:
يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564].
Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.
MENUNDA PENYERAHAN WAKAF Orang yang telah berikrar wakaf tetapi belum menyerahkannya, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, dan ada yang tidak membolehkannya.
Ibnu Hajar berkata : Apabila ada orang wakaf, sedangkan barangnya belum diserahkan, (maka) hukumnya boleh dan sah wakafnya. Begitulah pendapat jumhur ulama’. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i tidak membolehkannya, tetapi hendaknya segera diserahkan. Adapun alasan Imam Thahawi dan jumhur membolehkannya, karena kedudukan wakaf seperti memerdekakan budak, sebab keduanya memiliki kesamaan, yaitu milik Allah. Oleh karena itu, (wakaf tersebut, Red) sah, sekalipun baru diucapkan dengan lisan. Berbeda dengan pemberian hadiah, maka harus diserahkan segera. Adapun dalil lain yang membolehkan penundaan penyerahan wakaf, (yaitu) kisah sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menjelaskan ”tidak mengapa yang mengurusinya ikut makan hasilnya”. [Lihat Fathul Bari, 5/384].
Terlepas dari pembahasan hukum boleh menunda penyerahan harta wakaf, maka sebaiknya harta wakaf itu segera diserahkan, kalau memang yang mengurusinya orang lain dan dapat dipercaya, agar selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pewakaf atau keluarganya pada kemudian hari.
PERSYARATAN WAKIF Wakif boleh memberi persyaratan, sebagaimana disebutkan hadits di bawah ini: Sahabat Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
Orang muslim tergantung persyaratannya. [HR Bukhari, kitab Al Ijaroh].
Tetapi hendaknya, wakaf tidak memberi persyaratan yang melanggar sunnah, atau persyaratan yang menyebabkan madhorot, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Damai itu dibolehkan sesama kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, orang muslim menurut persyaratannya, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. [HR Tirmidzi, no. 1271. Hadits hasan shahih].
Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَن ِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
Mengapa manusia membuat syarat yang tidak tercantum di dalam kitab Allah, maka barangsiapa yang membuat syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah bathil, sekalipun dengan seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih mantap. [HR Bukhari, 2010].
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata : Ulama berbeda pendapat dalam memahami syarat di atas. Pertama. Syaratnya batal, bila menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah, atau syarat yang tidak ada nashnya dari Al Qur’an atau Sunnah. Kedua. Selagi tidak ada larangan dalam hal yang mubah, maka berarti boleh. Dan karena boleh, berarti disyari’atkan di dalam Al Qur’an. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/250].
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, ketika ditanya tentang wakif yang mensyaratkan wakafnya untuk anaknya kemudian cucunya, kemudian untuk anak cucunya sampai seterusnya, beliau menjawab : Bagiannya tadi berpindah untuk anaknya, bukan untuk saudaranya dan anak pamannya. [Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/100].
Jawaban Ibnu Taimiyah ini memberi penjelasan contoh persyaratan yang mubah. Adapun wakaf yang melanggar Sunnah, misalnya wakaf untuk gedung bioskop, wakaf untuk penyanyi, wakaf untuk menghalangi da’wah, wakaf untuk membantu kelancaran bid’ah, kemusyrikan dan lainnya; semua ini hukumnya haram.
WAKIF MENCABUT WAKAFNYA Ulama’berbeda pendapat apabila pewakaf mencabut wakafnya.
Abdullah bin Ali Bassam berkata : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta wakaf boleh dijual dan dicabut. Pendapat ini adalah keliru. Abu Yusuf berkata, jikalau Abu Hanifah mendengar hadits Umar (sebagaimana di atas), tentu dia akan mencabut perkataannya. Sedangkan Imam Qurthubi berpendapat, mencabut wakaf adalah menyelisihi Ijma’. Kita tidak perlu memperhatikan pendapat yang membolehkannya. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/252].
Syaikh Muhamad Amin berkata : Seharusnya wakif tidak mencabut wakafnya, apabila sebelumnya telah meletakkan syarat, kecuali apabila dia melihat barang wakafnya tidak dimanfaatkan, atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya. Selanjutnya, jika yang disyaratkan, seperti muadzin, Imam shalat, atau pengajar; jika dirasa kurang bermanfaat atau mereka meremehkan amanat yang dipikulkan kepadanya, maka wakif boleh menyelisihi persyaratannya. [Lihat kitab Khasiyah Ibn Abidin, 4/459].
Kesimpulannya, menurut asalnya, harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali, kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabutnya untuk dialihkan yang lebih bermanfaat. Allahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar